My College BLOG Share assignment and other information for you

Friday, 3 November 2017

Masalah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Masalah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A.  Pelapisan sosial dan kesamaan derajat

pelapisan sosial atau juga di sebut sebagai starafikasi sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat secara bertingkat.

Pengertian staratifikasi

Menurut Pritim A. Adalah di bedakan kedalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat(hirarkis).
Dalam karangan Pritim A. Sorokin yang berjudul Social Stratification mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan  ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Menurut Drs. Robert  M.Z Lawang dalam Stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termaksut kedalam suatu sistem sosial tertentu kedalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :
a)      Ukuran kekayaan
Materi atau kekayaan dapat dijadikan sebagai ukuran suatu penempatan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak maka golongan tersebut akan berada di posisi ter atas dalam golongan masyarakat, begitu juga sebaliknya.
b)      Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang memounyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam lapisan sosial, kekuasaan tidak jauh dari kekayaan, kekuasaan juga dapat mendatangkan suatu kekayaan.
c)      Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan sangat berbeda dan jauh di banding dengan kekayaan dan kekuasaaan, orang orang yang di hormati akan menempati posisi atas pada lapisan sosial, biasanya kehormatan diapat karena jasa-jasa yang buatnya untuk masyarakatnya.
d)     Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering di pakai anggota masyarakat yang menghargai ilmu-ilmu pengetahuan. Seseoranng yang menguasai ilmu pengetahuan ini akan mendapatkan posisi teratas pada pelapisan sosial. Penguasaan ilmu ini biasanya di lihat dari gelar yang dia punya atau pendidikan yang dia lewati. Bisa juga dari propesi yang dimilikinya seperti Doktor, insinyur, dokter ataupun gelar profesional. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari ini, jika ilmu-ilmu yang di sandangnya lebih rendah dari gelar yang didapatnya  sehingga banyakl orang yang meakukan inidengan instan yaitu dengan cara membeli skripsi, membeli ijazah palsu dan lainnya.


Tentang Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tidak ada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Pasal-Pasal di Dalam UUD45 Tentang Persamaan Hak

UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.

·         Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat. UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: ” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·         Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: ” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·         Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: ” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·         Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
·         Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada UUD 45

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

Pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·         Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap wargara negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·         Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·         Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi:
1.      “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
2.      “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


B.  Elite dan Masa

Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elite berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya

Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.

Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan, dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·         Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·         Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·         Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·         Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

Pengertian Massa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Ciri-Ciri Massa

Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
·         Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
·         Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·         Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

Referensi           :           https://id.wikipedia.org/wiki/Elite
http://openr3.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html



Warga Negara dan Negara


A.  Hukum Negara dan pemerintahan

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum agama, eropa, dan adat. Hukum agama karena sebagian besar warga Negara Indonesia beragama islam, hukum eropa berawal dari pada waktu masa penjajahan belanda, hukum adat yang di serap kedalam perudang-undangan atau yurispudensi.

Hukum Perdata

Hukum perdata di sebut sebagai hukum privat atau hukum sipil, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk dan sehari-hari, seprti perkawinan, perceraian, kematian, warisan, dan tindakan-tindakan perdata lainnya.

Kitab undang undang perdata (KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu:

  •      Buku I tentang orang: mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga.
  •     Buku II tentang keberadaan: mengatur tentang hukum yang berkaitan denganbenda, seperti arisan dan benda jaminan
  •      Buku III tentang perikatan: yang mengatur tentang perikatan atau perjanjian.
  •     Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian: mengatur hak dan kewajiban hukum(khususnya batas waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian sistematika yang ada pada KUHP tetap di pakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih di ajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indoneisa.

Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan dari hukum politik. Hukum pidana terbagi menjadi 2 yaitu
·     Hukum pidana materil: yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan
     sanksi.
·     Hukum pidana formil: mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materil.

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara dalah hukum yang mengatur tentang negara yaitu
·         Struktur kelembagaan.
·         Pembentukan lembaga-lembaga Negara.
·         Hubungan hukum.
·         Wilayah dan warga Negara.

Hukum tata usaha

Hukum yang mengatur kegiatan admitrasi Negara, ada persamaan dengan hukum tata Negara, yaitu kebijakan pemerintah, dan perbedaannya adalah fungsi konsitusi. Hukum tata usaha juga sering di sebut HTN.

Hukum acara perdata

Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara(berperkara di bidang peradilan) dalam lingkup perdata.

Hukum acara pidana

Yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di bidang peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di atur pada UU nomer 8 tahun 1981.

Hukum antar tata hukum

hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih, yang tunduk pada ketentuan hukum yang ada.

Hukum adat

Hukum adat adalah suatu norma adat yang berlaku di suatu daerah.

Hukum islam

Hukum islam di Indonesia belum bisa di tegakan secara menyaluruh karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis yang menyeluruh. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang paling banyak menjalankan hukum-hukum islam di Indonesia melaui pengadilan agama. Pada pasal 15 ayat 2 undang-undang RI no4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman: “Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.”

Referensi         :           https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
                        https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Indonesia

Istilah hukum

Advokat
Sejak berlakunya  UU nomer 18 tahun 2003, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberi bantuan hukum secara swasta.

Avokad dan Pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama. Yang membedakan keduanya yaitu.
a)      Advokat
Seseorang yang memegang izin beracara di pengadilan berdasarkan surat keputusan mentri ke hakiman, serta memiliki be acara di seluruh wilayah Indonesia.
b)      Pengacara praktik
Hanya boleh beracara di wilayah tertentu, tergantung dimana pengadilan mengeluarkan surat izin beracanya.

Konsuktan Hukum

Orang yang memberikan jasa layanan hukum dalam bentuk konsultasi. Sejak UU nomer 18 tahun 2003 berlaku, semua yang mengenai konsultan hukum seperti pengacara, penasihat hukum, dan lainnya. Dalam ruang lingkup menjadi advokat.

Jaksa dan Polisi

Kepolisian berperan untuk menerima, menyelidiki suatu tindakan pidana yang terjadi di masyarakat, jika di temukan suatu tindak pidana, maka pelaku akan di mintai keterangan dan bisa juga di tahan, selain itu polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan bukti tersangka yang telah di dapat. Jika bukti-bukti dan saksi sudah lengkap maka akan di proses kembali di kejaksaan, untuk di persiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan sesui dengan analisis dan bukti-bukti yang sudah di dapat, jika jaksa tidak mendapatkan bukti-bukti dan saksi yang kuat maka jaksa akan mengembalikan tersangka ke kepolisian. Jika saksi dan bukti-bukti lengkap maka jaksa akan melakukan penuntutan perkara. Pada tahap ini status tersangka berubah menjadi terdakwa, lalu akan di sidang dalam pengadilan, jika terdakwa bersalah dalam persidangan maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahnya. Beberapa devinisi mengenai pemerintahan.

a)   Republik

Republik adalah sebuah Negara yang pemerintahannya berasal dari masyarakat asli negara tersebut (bukan keturunan bangsawan). Dan di pimpin oleh seorang presiden, presiden berasal dari bahasa latin res publica yang berarti kerajaan yang dimiliki dan di pimpin oleh rakkyat.

b)  Monarki
Monarki atu kerajaan derasal dari bahasa Yunani yang berarti satu pemerintahan (monos archein). Pemerintahan ini seseorang monarki memimpin sepangjang hidupnya. Tapi saat ini monarki sudah tidak ada lagi dan di gantikan dengan monarki konstitusional, yang berarti monarki yang di batasi kekuasaannya oleh kontistusi.

c)   Parlementer
Sebuah system yang peranannya sangat penting di bidang pemerintahan, dalam hal ini parlemennter memiliki peran penting untuk mengangkat perdana mentri dan palemen dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara semacam mosi tidak percaya. Beberapa parlemen juga memiliki presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala Negara yang memberikan keseimbangan dalam hal ini.
                       
                https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

B.  Warga Negara dan Negara

Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi anggota dari suatu Negara, yang di sebut warga Negara. Dapat di simpulkan warga Negara adalah sebuah komunitas yang membentuk suatu Negara berdasarkan perudang-undangannya atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai timbal balik ke negaranya. Seseorang warga Negara Indonesia dan di akui oleh UU sebagai warga Negara akan di berikan KTP(kartu tanda penduduk) sesuai dengan daerah warga itu tinggal.

Menurut UU orang yang di akui menjadi warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a)      Setiap orang yang dulunya belum berlaku UU sudah menjadi WNI.
b)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
c)      Anak yang lahir secara sah dari ibu(WNI) dan ayah (WNA) begitupun sebaliknya.
d)     Anak yang lahir setelah 300 hari ayahnya (WNI) meninggal.
e)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang ayah dan ibunya tidak jelas status kewarganegaraannya dan tidak di ketahui keberadaannya.

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya di atur oleh pemerintah yang berada di Negara tersebut. Negara juga memiliki suatu aturan yang berlaku baik individu, syarat terbentuknya tegara antara lain memiliki wilayah, rakyat, dna memiliki pemerintahan yang berdaullat dan di akui oleh Negara lain. Negara adalah peroganisasian masyarakat dalam satu wilayah dengan orang-orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Keberadaan Negara

Secara umum adalah memudahkan rakyat untuk mencapai cita-citanya masing-masing secara bersama-sama, keinginan bersama ini di rumuskan dalam suatu dokumen konsitusi, sebagai dokumen yang mencantumpak cita-cita bersama, dokumen ini menjadi dokumen tertinggi pada suatu Negara, dia juga mengatur bagai mana Negara di kelola, konsitusi di Indonesia di sebut juga dengan Undang-Udang dasar.
Dalam bentuk modern Negara terikat erat dengan keinginan mendapatkan kesejatraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.





Pemuda dan Sosialisasi

A.   Internalisasi, belajar dan Spesialisasi
Dari ketiga kata tersebut memiliki definisi yang serupa, yaitu melalui interaksi sosial. Internalisasi mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada tingkah laku, yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa karena pelajaran tersebut. Spesialisasi mengarah pada keahlian yang telah dimiliki seseorang.

            Dalam menjalankan kidupan kita tidak jauh dari bersosialisasi dengan individu lain, perbedaan dari karakter setiap individu berbeda-beda satu sama lain, dan itu yang menjadi indentitas dari individu tersebut, tindakan-tindakan yang di ambil dari antar individu berbeda-beda, suatu tindakan terdapat dua golongan yaitu tindakan positif dan tindakan negatif, contoh tindakan positif yaitu mengikuti norma-norma yang ada, contoh tindakan negatif yaitu melanggar norma-norma.

Setiap individu akan mengambil tindakan entah itu positif atau negatif  dan akan memikirkan tindakannya tersebut, dari pemikirannya tersebut indiviidu akn belajar apa itu hidup bersosialisasi dan norma kehidupan, dari pembelajarannya tersebut individu akan mendapatkan spesialisasi untuk menempatkan dirinya dalam bersosialisasi.

Sebagai individu harus menaati norma-norma yang ada, setiap individu pasti melalui pejaran dalam tindakannya lalu mendapatkan keahlian untuk mengambil keputusan atau tindakan yang sesuai dengan norma-norma.


B.   Pemuda dan identitas

Pemuda adalah manusia yang berusia 15-30 tahun, secara biologis masusia yang sudah menunjukan tanda-tanda perubahan fisik. Dalam agama manusia yang sudah dewasa di tandai dengan aqil baligh, laki-laki biasanya mimpi basah dan untuk perempuan telah haid.

Pemuda adalah generasi yang terbebani bermacam-macam harapan, terutama sebagai penerus bangsa yang bijak dan mengikuti norma-norma.

Macam-macam pemuda yang di ringkas dalam identitas perannya dalam masyarakat : 

a)    Pemuda urakan

Pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat dan kebudayaannya, akan tetapi pemuda ini ingin memiliki kebebasan untuk dirinya sendiri, dan menjalankan kehendaknya sendiri.

b)    Pemuda nakal

Pemuda ini hanya berusaha mendapatkan manfaat dari masyarakat dengan tindakan yang menguntungkan bagi mereka dan merugikan bagi masyarakat.

c)    Pemuda radikal

Pemuda yang berkeinginan mengadakan perubahan, mereka jarang sekali puas dan jarang sekali menerima kenyataan yang mereka hadapi.

d)    Pemuda soleh

Pemuda yang kesehariannya bertegang teguh pada agamanya dan menjalankan perintahnya dan menjauhi semua larangannya.


C.   Perguruan dan pendidikan

Di Indonesia perguruan dapat berbentuk akademi, institute, universitas, politeknik, dan sekolah tinggi. Perguruan tinggi dapat menyeelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan fokas dengan program pendidikan diploma, sarjana, magister, doctor, dan spesialis.

Setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki badan hokum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan dan pendidikan yang bermutu kepada peserta didik. Berprinsip nirlaba dan mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

·         Perguruan tinggi negri di Indonesia

Perguruan negri di Indonesia di kelola oleh kementrian riset, tehnologi, dan pendidikan tinggi Indonesia.

·         Perguruan tinggi swasta di Indonesia

perguruan tinggi swasta di Indonesia di kelola oleh masyarakat dengan undang-undang yang berlaku, bimbingan dan penyelenggaraan pendidikan atas perguruan tinggi swasta pada mulanya dilaukan oleh lembaga perguruan tinggi swasta.

Pendidikan

pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan dan keterampilan yang di turunkan dari satu generasi ke generasi berikunya, melalui pengajaran, pelatihan, ataupun penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, ada juga yang tanpa bimbingan yang di sebut autodidak. Kata pendidikan berasal dari bahasa latin yaitu educare, yang berarti menuntun atau mengarahkan. Setiap pengalaman yang didapat memiliki efek romatif pada cara orang berfikir itu dapat di sebut juga pendidikan.


Pendidikan memiliki tahapan tahapan tertentu, seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, sekolah menengah atas, dan lalu perguruan tinggi atau universitas.
Bentuk pendidikan dengan hadir ke sekolah saat ini mulai tidak di minati oleh orang tua, dan lebih memilih untuk homeschooling.

Filosofi pendidikan

Pendidikan biasanya dimulai saat bayi di lahirkan sampai se umur hidup nya, keluarga mempunyai pengajaran yang sangat mendalam walaupun sering kali lebih mendalam saat disadari oleh mereka.

Fungsi pendidikan
Menurut Horton dan Hunt berkaitan dengan fungsi yang nyata

·         Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
·         Mengembangkan bakat individu demi kepentingan pribadi dan masyarakat.
·         Melestarikan kebudayaan.
·         Menananmkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi

Fungsi lain dari lembaga pendidikan

·Mengurangi pengendalian orangtua melalui pendidikan sekolah, orangtua melimpakan
    tugas dan wewenang dalam mendidik anak kepada sekolah.
·Menyediakan sarana untuk pembangunan. Sekolah memiliki potensi menanamkan nilai
    pembangkangan di masyarakt, hal ini tercermin pada bedanya pandangan antara
    sekolah dan masyarakat tentang suatu hal.
·Memperpnajang masa remaja. Pendidikan sekolah juga dapan memperlambat anak
    untuk dewasa karena masih bergantung masalah ekonomi dengan orang tua.

Daftar Pustaka :

                     https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan