A.
Hukum Negara dan pemerintahan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum agama, eropa, dan adat. Hukum agama karena sebagian besar warga
Negara Indonesia beragama islam, hukum eropa berawal dari pada waktu masa
penjajahan belanda, hukum adat yang di serap kedalam perudang-undangan atau
yurispudensi.
Hukum
Perdata
Hukum
perdata di sebut sebagai hukum privat atau hukum sipil, hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk dan sehari-hari, seprti perkawinan, perceraian,
kematian, warisan, dan tindakan-tindakan perdata lainnya.
Kitab
undang undang perdata (KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu:
- Buku I tentang orang: mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga.
- Buku II tentang keberadaan: mengatur tentang hukum yang berkaitan denganbenda, seperti arisan dan benda jaminan
- Buku III tentang perikatan: yang mengatur tentang perikatan atau perjanjian.
- Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian: mengatur hak dan kewajiban hukum(khususnya batas waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian sistematika yang ada pada KUHP tetap di pakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih di ajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indoneisa.
Hukum
Pidana
Hukum
pidana merupakan dari hukum politik. Hukum pidana terbagi menjadi 2 yaitu
· Hukum
pidana materil: yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak
pidana, dan
sanksi.
sanksi.
· Hukum
pidana formil: mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materil.
Hukum
Tata Negara
Hukum
tata negara dalah hukum yang mengatur tentang negara yaitu
·
Struktur
kelembagaan.
·
Pembentukan
lembaga-lembaga Negara.
·
Hubungan
hukum.
·
Wilayah
dan warga Negara.
Hukum
tata usaha
Hukum
yang mengatur kegiatan admitrasi Negara, ada persamaan dengan hukum tata
Negara, yaitu kebijakan pemerintah, dan perbedaannya adalah fungsi konsitusi.
Hukum tata usaha juga sering di sebut HTN.
Hukum
acara perdata
Hukum
yang mengatur tentang tata cara beracara(berperkara di bidang peradilan) dalam
lingkup perdata.
Hukum
acara pidana
Yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di bidang peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di atur pada UU nomer 8 tahun 1981.
Hukum
antar tata hukum
hukum
yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih, yang tunduk pada
ketentuan hukum yang ada.
Hukum
adat
Hukum
adat adalah suatu norma adat yang berlaku di suatu daerah.
Hukum
islam
Hukum islam di Indonesia belum bisa di
tegakan secara menyaluruh karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap
lapisan masyarakat secara demokratis yang menyeluruh. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang paling banyak menjalankan hukum-hukum islam di
Indonesia melaui pengadilan agama. Pada pasal 15 ayat 2 undang-undang RI no4
tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman: “Peradilan Syariah Islam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.”
Referensi
: https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
Istilah
hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomer 18 tahun 2003, sebutan bagi seseorang yang berprofesi
memberi bantuan hukum secara swasta.
Avokad
dan Pengacara
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama. Yang membedakan keduanya yaitu.
a) Advokat
Seseorang yang memegang
izin beracara di pengadilan berdasarkan surat keputusan mentri ke hakiman,
serta memiliki be acara di seluruh wilayah Indonesia.
b) Pengacara praktik
Hanya boleh beracara di
wilayah tertentu, tergantung dimana pengadilan mengeluarkan surat izin
beracanya.
Konsuktan
Hukum
Orang
yang memberikan jasa layanan hukum dalam bentuk konsultasi. Sejak UU nomer 18
tahun 2003 berlaku, semua yang mengenai konsultan hukum seperti pengacara,
penasihat hukum, dan lainnya. Dalam ruang lingkup menjadi advokat.
Jaksa
dan Polisi
Kepolisian
berperan untuk menerima, menyelidiki suatu tindakan pidana yang terjadi di
masyarakat, jika di temukan suatu tindak pidana, maka pelaku akan di mintai
keterangan dan bisa juga di tahan, selain itu polisi juga akan meminta
keterangan dari saksi-saksi dan bukti tersangka yang telah di dapat. Jika
bukti-bukti dan saksi sudah lengkap maka akan di proses kembali di kejaksaan,
untuk di persiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan
menjalankan sesui dengan analisis dan bukti-bukti yang sudah di dapat, jika
jaksa tidak mendapatkan bukti-bukti dan saksi yang kuat maka jaksa akan
mengembalikan tersangka ke kepolisian. Jika saksi dan bukti-bukti lengkap maka
jaksa akan melakukan penuntutan perkara. Pada tahap ini status tersangka
berubah menjadi terdakwa, lalu akan di sidang dalam pengadilan, jika terdakwa
bersalah dalam persidangan maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayahnya. Beberapa devinisi mengenai pemerintahan.
a) Republik
Republik
adalah sebuah Negara yang pemerintahannya berasal dari masyarakat asli negara
tersebut (bukan keturunan bangsawan). Dan di pimpin oleh seorang presiden,
presiden berasal dari bahasa latin res publica yang
berarti kerajaan yang dimiliki dan di pimpin oleh rakkyat.
b) Monarki
Monarki
atu kerajaan derasal dari bahasa Yunani yang berarti satu pemerintahan (monos
archein). Pemerintahan ini seseorang monarki memimpin sepangjang
hidupnya. Tapi saat ini monarki sudah tidak ada lagi dan di gantikan dengan
monarki konstitusional, yang berarti monarki yang di batasi kekuasaannya oleh
kontistusi.
c) Parlementer
Sebuah
system yang peranannya sangat penting di bidang pemerintahan, dalam hal ini
parlemennter memiliki peran penting untuk mengangkat perdana mentri dan palemen
dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara semacam mosi tidak percaya.
Beberapa parlemen juga memiliki presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala Negara yang memberikan keseimbangan dalam hal ini.
Refrensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
B.
Warga Negara dan Negara
Warga Negara yaitu seseorang yang secara
resmi anggota dari suatu Negara, yang di sebut warga Negara. Dapat di simpulkan
warga Negara adalah sebuah komunitas yang membentuk suatu Negara berdasarkan
perudang-undangannya atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai timbal balik ke
negaranya. Seseorang warga Negara Indonesia dan di akui oleh UU sebagai warga
Negara akan di berikan KTP(kartu tanda penduduk) sesuai dengan daerah warga itu
tinggal.
Menurut
UU orang yang di akui menjadi warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a) Setiap orang yang dulunya
belum berlaku UU sudah menjadi WNI.
b) Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah.
c) Anak yang lahir secara sah
dari ibu(WNI) dan ayah (WNA) begitupun sebaliknya.
d) Anak yang lahir setelah 300
hari ayahnya (WNI) meninggal.
e) Anak yang lahir di luar
perkawinan yang ayah dan ibunya tidak jelas status kewarganegaraannya dan tidak
di ketahui keberadaannya.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasannya di atur oleh pemerintah yang berada di Negara tersebut. Negara
juga memiliki suatu aturan yang berlaku baik individu, syarat terbentuknya
tegara antara lain memiliki wilayah, rakyat, dna memiliki pemerintahan yang
berdaullat dan di akui oleh Negara lain. Negara adalah peroganisasian
masyarakat dalam satu wilayah dengan orang-orang yang menerima keberadaan
organisasi ini.
Keberadaan
Negara
Secara umum adalah memudahkan rakyat untuk
mencapai cita-citanya masing-masing secara bersama-sama, keinginan bersama ini
di rumuskan dalam suatu dokumen konsitusi, sebagai dokumen yang mencantumpak
cita-cita bersama, dokumen ini menjadi dokumen tertinggi pada suatu Negara, dia
juga mengatur bagai mana Negara di kelola, konsitusi di Indonesia di sebut juga
dengan Undang-Udang dasar.
Dalam
bentuk modern Negara terikat erat dengan keinginan mendapatkan kesejatraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis.
0 comments:
Post a Comment