Friday, 3 November 2017

Warga Negara dan Negara


A.  Hukum Negara dan pemerintahan

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum agama, eropa, dan adat. Hukum agama karena sebagian besar warga Negara Indonesia beragama islam, hukum eropa berawal dari pada waktu masa penjajahan belanda, hukum adat yang di serap kedalam perudang-undangan atau yurispudensi.

Hukum Perdata

Hukum perdata di sebut sebagai hukum privat atau hukum sipil, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk dan sehari-hari, seprti perkawinan, perceraian, kematian, warisan, dan tindakan-tindakan perdata lainnya.

Kitab undang undang perdata (KUHPer) terdiri dari 4 bagian yaitu:

  •      Buku I tentang orang: mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga.
  •     Buku II tentang keberadaan: mengatur tentang hukum yang berkaitan denganbenda, seperti arisan dan benda jaminan
  •      Buku III tentang perikatan: yang mengatur tentang perikatan atau perjanjian.
  •     Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian: mengatur hak dan kewajiban hukum(khususnya batas waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian sistematika yang ada pada KUHP tetap di pakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih di ajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indoneisa.

Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan dari hukum politik. Hukum pidana terbagi menjadi 2 yaitu
·     Hukum pidana materil: yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan
     sanksi.
·     Hukum pidana formil: mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materil.

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara dalah hukum yang mengatur tentang negara yaitu
·         Struktur kelembagaan.
·         Pembentukan lembaga-lembaga Negara.
·         Hubungan hukum.
·         Wilayah dan warga Negara.

Hukum tata usaha

Hukum yang mengatur kegiatan admitrasi Negara, ada persamaan dengan hukum tata Negara, yaitu kebijakan pemerintah, dan perbedaannya adalah fungsi konsitusi. Hukum tata usaha juga sering di sebut HTN.

Hukum acara perdata

Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara(berperkara di bidang peradilan) dalam lingkup perdata.

Hukum acara pidana

Yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di bidang peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di atur pada UU nomer 8 tahun 1981.

Hukum antar tata hukum

hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih, yang tunduk pada ketentuan hukum yang ada.

Hukum adat

Hukum adat adalah suatu norma adat yang berlaku di suatu daerah.

Hukum islam

Hukum islam di Indonesia belum bisa di tegakan secara menyaluruh karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis yang menyeluruh. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang paling banyak menjalankan hukum-hukum islam di Indonesia melaui pengadilan agama. Pada pasal 15 ayat 2 undang-undang RI no4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman: “Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.”

Referensi         :           https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
                        https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Indonesia

Istilah hukum

Advokat
Sejak berlakunya  UU nomer 18 tahun 2003, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberi bantuan hukum secara swasta.

Avokad dan Pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama. Yang membedakan keduanya yaitu.
a)      Advokat
Seseorang yang memegang izin beracara di pengadilan berdasarkan surat keputusan mentri ke hakiman, serta memiliki be acara di seluruh wilayah Indonesia.
b)      Pengacara praktik
Hanya boleh beracara di wilayah tertentu, tergantung dimana pengadilan mengeluarkan surat izin beracanya.

Konsuktan Hukum

Orang yang memberikan jasa layanan hukum dalam bentuk konsultasi. Sejak UU nomer 18 tahun 2003 berlaku, semua yang mengenai konsultan hukum seperti pengacara, penasihat hukum, dan lainnya. Dalam ruang lingkup menjadi advokat.

Jaksa dan Polisi

Kepolisian berperan untuk menerima, menyelidiki suatu tindakan pidana yang terjadi di masyarakat, jika di temukan suatu tindak pidana, maka pelaku akan di mintai keterangan dan bisa juga di tahan, selain itu polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan bukti tersangka yang telah di dapat. Jika bukti-bukti dan saksi sudah lengkap maka akan di proses kembali di kejaksaan, untuk di persiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan sesui dengan analisis dan bukti-bukti yang sudah di dapat, jika jaksa tidak mendapatkan bukti-bukti dan saksi yang kuat maka jaksa akan mengembalikan tersangka ke kepolisian. Jika saksi dan bukti-bukti lengkap maka jaksa akan melakukan penuntutan perkara. Pada tahap ini status tersangka berubah menjadi terdakwa, lalu akan di sidang dalam pengadilan, jika terdakwa bersalah dalam persidangan maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahnya. Beberapa devinisi mengenai pemerintahan.

a)   Republik

Republik adalah sebuah Negara yang pemerintahannya berasal dari masyarakat asli negara tersebut (bukan keturunan bangsawan). Dan di pimpin oleh seorang presiden, presiden berasal dari bahasa latin res publica yang berarti kerajaan yang dimiliki dan di pimpin oleh rakkyat.

b)  Monarki
Monarki atu kerajaan derasal dari bahasa Yunani yang berarti satu pemerintahan (monos archein). Pemerintahan ini seseorang monarki memimpin sepangjang hidupnya. Tapi saat ini monarki sudah tidak ada lagi dan di gantikan dengan monarki konstitusional, yang berarti monarki yang di batasi kekuasaannya oleh kontistusi.

c)   Parlementer
Sebuah system yang peranannya sangat penting di bidang pemerintahan, dalam hal ini parlemennter memiliki peran penting untuk mengangkat perdana mentri dan palemen dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara semacam mosi tidak percaya. Beberapa parlemen juga memiliki presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala Negara yang memberikan keseimbangan dalam hal ini.
                       
                https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

B.  Warga Negara dan Negara

Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi anggota dari suatu Negara, yang di sebut warga Negara. Dapat di simpulkan warga Negara adalah sebuah komunitas yang membentuk suatu Negara berdasarkan perudang-undangannya atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai timbal balik ke negaranya. Seseorang warga Negara Indonesia dan di akui oleh UU sebagai warga Negara akan di berikan KTP(kartu tanda penduduk) sesuai dengan daerah warga itu tinggal.

Menurut UU orang yang di akui menjadi warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a)      Setiap orang yang dulunya belum berlaku UU sudah menjadi WNI.
b)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
c)      Anak yang lahir secara sah dari ibu(WNI) dan ayah (WNA) begitupun sebaliknya.
d)     Anak yang lahir setelah 300 hari ayahnya (WNI) meninggal.
e)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang ayah dan ibunya tidak jelas status kewarganegaraannya dan tidak di ketahui keberadaannya.

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya di atur oleh pemerintah yang berada di Negara tersebut. Negara juga memiliki suatu aturan yang berlaku baik individu, syarat terbentuknya tegara antara lain memiliki wilayah, rakyat, dna memiliki pemerintahan yang berdaullat dan di akui oleh Negara lain. Negara adalah peroganisasian masyarakat dalam satu wilayah dengan orang-orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Keberadaan Negara

Secara umum adalah memudahkan rakyat untuk mencapai cita-citanya masing-masing secara bersama-sama, keinginan bersama ini di rumuskan dalam suatu dokumen konsitusi, sebagai dokumen yang mencantumpak cita-cita bersama, dokumen ini menjadi dokumen tertinggi pada suatu Negara, dia juga mengatur bagai mana Negara di kelola, konsitusi di Indonesia di sebut juga dengan Undang-Udang dasar.
Dalam bentuk modern Negara terikat erat dengan keinginan mendapatkan kesejatraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.





0 comments:

Post a Comment