Masalah Pelapisan Sosial
dan Kesamaan Derajat
A.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
pelapisan
sosial atau juga di sebut sebagai starafikasi sosial adalah pengelompokan
anggota masyarakat secara bertingkat.
Pengertian
staratifikasi
Menurut
Pritim A. Adalah di bedakan kedalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat(hirarkis).
Dalam
karangan Pritim A. Sorokin yang berjudul Social Stratification mengatakan bahwa
sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum
dalam masyarakat yang hidup teratur.
Menurut
Drs. Robert M.Z Lawang dalam Stratifikasi sosial adalah penggolongan
orang-orang yang termaksut kedalam suatu sistem sosial tertentu kedalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :
a) Ukuran kekayaan
Materi
atau kekayaan dapat dijadikan sebagai ukuran suatu penempatan anggota
masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa yang memiliki
kekayaan paling banyak maka golongan tersebut akan berada di posisi ter atas
dalam golongan masyarakat, begitu juga sebaliknya.
b) Ukuran kekuasaan dan
wewenang
Seseorang yang memounyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
lapisan sosial, kekuasaan tidak jauh dari kekayaan, kekuasaan juga dapat
mendatangkan suatu kekayaan.
c) Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan sangat
berbeda dan jauh di banding dengan kekayaan dan kekuasaaan, orang orang yang di
hormati akan menempati posisi atas pada lapisan sosial, biasanya kehormatan
diapat karena jasa-jasa yang buatnya untuk masyarakatnya.
d) Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan
sering di pakai anggota masyarakat yang menghargai ilmu-ilmu pengetahuan.
Seseoranng yang menguasai ilmu pengetahuan ini akan mendapatkan posisi teratas
pada pelapisan sosial. Penguasaan ilmu ini biasanya di lihat dari gelar yang
dia punya atau pendidikan yang dia lewati. Bisa juga dari propesi yang
dimilikinya seperti Doktor, insinyur, dokter ataupun gelar profesional. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari ini, jika ilmu-ilmu yang di sandangnya
lebih rendah dari gelar yang didapatnya sehingga banyakl orang yang
meakukan inidengan instan yaitu dengan cara membeli skripsi, membeli ijazah
palsu dan lainnya.
Tentang
Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tidak ada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah.
Pasal-Pasal di Dalam UUD45 Tentang Persamaan Hak
UUD
1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil,
hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang
sama dalam suatu pemerintahan.
·
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat. UUD 1945, Pasal 27
ayat (1) UUD 1945: ” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945: ” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
·
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945: ” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
·
Pasal
28I ayat (2) UUD 1945: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
·
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada
UUD 45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Pokok
hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat
2, ialah hak setiap wargara negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
·
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi:
1. “Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran”
2. “Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
B.
Elite dan Masa
Pengertian
Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elite berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
Fungsi
Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa.
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta andilnya dalam meletakkan, dasar-dasar kehidupan yang akan
dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
·
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian
Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-Ciri
Massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
·
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
·
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
·
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Elite
http://openr3.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html

